Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi
Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, mengucapkan terima kasih dan meminta maaf kepada keluarganya terkait kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk. Amir mengakui kesalahannya dalam sidang pembacaan pleidoi setelah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dalam pengadilan, Amir menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua, ibu mertua, dan seluruh keluarganya atas kesedihan yang ditimbulkan oleh kasus ini. Ia juga secara khusus meminta maaf kepada istri dan anak-anaknya atas dampak negatif yang mereka alami akibat perbuatannya.
Amir merasa bahwa kasus korupsi ini merupakan ujian berat dalam hidupnya, bahkan hampir membuatnya mengalami depresi. Setelah bertahun-tahun berkarir sebagai pejabat negara, tuduhan korupsi ini sangat menyakitkan dan membuatnya kecewa.
Jaksa penuntut umum telah menuntut Amir dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp 750 juta. Mereka juga menyarankan agar Amir membayar uang pengganti sejumlah Rp 325.999.998. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini dan menjaga integritas serta kejujuran dalam menjalankan tugas. (Sumber: anomsuryaputra.id)