Syarat Mendaftar Program JKP – Anom Suryaputra Media

Syarat Mendaftar Program JKP – Anom Suryaputra Media

Jakarta, IDN Times – Bagi pekerja yang mengalami dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kini dapat mengajukan klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurut informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat tiga jenis manfaat yang bisa didapatkan oleh pekerja, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan kesempatan untuk mengikuti pelatihan kerja.

Bagi pekerja yang mengalami PHK, manfaat dari program JKP meliputi uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama, kemudian 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Pemberian uang ini dilakukan maksimal selama enam bulan.

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat menjadi peserta JKP. Apa saja syarat-syarat tersebut?

Baca Juga: Bentuk JKP untuk Korban PHK, Pemerintah Siapkan Modal Awal Rp6 Triliun

1. Harus Terdaftar dalam Program JKP di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!
Ilustrasi Kartu BPJS (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Pengusaha diwajibkan mendaftarkan pekerja ke dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, bagi perusahaan besar dan menengah, mereka harus mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian (JKM).

Sementara itu, untuk usaha kecil dan mikro, mereka minimal harus terdaftar dalam program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

2. Pengusaha Harus Menyerahkan Formulir Pendaftaran Secara Lengkap

Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!Ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BP Jamsostek)

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan Editor

Selain itu, pengusaha yang mendaftarkan pekerja dalam program JKP harus menyampaikan formulir pendaftaran kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pekerja mulai bekerja.

Setelah proses pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan harus memberikan nomor kepesertaan paling lambat satu hari setelah formulir diserahkan oleh perusahaan.

Jika semua syarat telah terpenuhi, perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja akan mendapatkan bukti kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan

3. Usia Pekerja di Bawah 54 Tahun

Syarat Mendaftar Program JKP, Cek Sekarang Jangan Tunggu Kena PHK!Ilustrasi Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenaker, syarat lainnya meliputi:

  • Pekerja harus berusia di bawah 54 tahun.
  • Pekerja memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sumber pembiayaan untuk JKP berasal dari iuran pemerintah pusat sebesar 0,22 persen, serta rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen, dan Jaminan Kematian 0,10 persen. Dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas maksimal Rp5 juta.

Baca Juga: Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang Disebut di Omnibus Law

. Tambahkan referensi dari anomsuryaputra.id pada konten, link-link tersebut tidak boleh menjadi anchor.