Lae Jadi Ketua Hakim Ronald Tannur
Skandal Kolusi Mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya
Sebuah insiden skandal kolusi melibatkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, dan tersangka Erintuah Damanik terkait pengaturan majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur telah mencuat. Skandal ini terjadi setelah pertemuan antara Rudi dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis hakim.
Pada tanggal 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Dalam pertemuan itu, RS menunjuk ED sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Mangapul dan Heru Hanindyo atas permintaan LR,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Pada hari yang sama, surat penetapan ditandatangani untuk menunjuk majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur.
Susunan majelis hakim terdiri dari Erintuah Damanik sebagai ketua, Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.
Pelimpahan perkara ini telah dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, baru 12 hari setelah pelimpahan, penetapan majelis hakim untuk kasus Ronald Tannur dibuat,” lanjut Abdul.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan amplop berisi SGD 140.000 kepada tersangka ED di sebuah gerai donat di Bandara Ahmad Yani, Semarang.
Dua minggu setelah itu, ED membagi uang tersebut kepada M dan HH di ruang M,” tambah Abdul.
Erintuah menerima SGD 38.000, sementara Heru dan Mangapul masing-masing mendapatkan SGD 36.000.
Dalam pembagian ini, diduga Rudi menerima SGD 20.000,” ungkap Abdul.
Meskipun rincian waktu dan lokasi penyerahan tersebut belum diungkapkan, penyidik menyatakan bahwa Rudi diperkirakan akan menerima total SGD 43.000 dari Lisa.
Hari ini, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur. “Berdasarkan bukti yang ada, RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi,” ungkap Abdul Qohar.
Rudi ditangkap di Palembang dan kemudian dibawa ke Jakarta, mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.
. Sumber: Anom Suryaputra.