Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun

Besaran Pesangon-Uang Penghargaan Korban PHK Masa Kerja 0-24 Tahun

Daftar Isi



Jakarta, CNBC Indonesia – Gelombang pemutusan hubungan kerja terus berlangsung secara diam-diam. Saat kita memasuki awal tahun 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) telah mengungkapkan rencana pemutusan hubungan kerja oleh tiga pabrik padat karya di Indonesia.

Menurut Presiden KSPN Ristadi, ketiga perusahaan ini, yang berlokasi di kabupaten Tangerang, Subang, dan Bandung, berencana untuk mengurangi total 4.050 pekerjaan. Dua dari perusahaan tersebut bahkan berniat untuk menghentikan produksi sama sekali.

Di sisi lain, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang usia pensiun dari 56 menjadi 59 tahun mulai tahun 2025. Hal ini diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Pensiun.

Dalam konteks ini, sangat penting bagi pekerja untuk memahami hak-hak mereka ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja, meskipun tidak ada yang menginginkan untuk di-PHK.

Bagaimanapun, ketika mimpi buruk ini benar-benar terjadi, pengetahuan tentang hak-hak tersebut dapat memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan.

Menurut Pasal 156, ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi UU (UU Cipta Kerja), disebutkan, “Dalam hal pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar pesangon dan/atau penghargaan masa kerja serta kompensasi atas hak yang seharusnya diterima.”

Berikut adalah rincian pesangon menurut UU Cipta Kerja:

a. Untuk masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan gaji;

b. Untuk masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan gaji;

c. Untuk masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan gaji;

d. Untuk masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan gaji;

e. Untuk masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan gaji;

f. Untuk masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan gaji;

g. Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan gaji;

h. Untuk masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan gaji;

i. Untuk masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan gaji.

Selain pesangon, undang-undang juga mengatur besaran penghargaan yang harus diterima pekerja.

Berikut adalah rinciannya:

a. Untuk masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan gaji;

b. Untuk masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan gaji;

c. Untuk masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan gaji;

d. Untuk masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan gaji;

e. Untuk masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan gaji;

f. Untuk masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan gaji;

g. Untuk masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan gaji;

h. Untuk masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan gaji.

Kompensasi Hak Karyawan

Karyawan juga berhak atas kompensasi untuk hak-hak lain, seperti cuti yang tidak digunakan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 156, ayat 4, yang berbunyi:

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum kedaluwarsa;

b. Biaya atau ongkos untuk karyawan dan keluarganya kembali ke tempat di mana mereka bekerja;

c. Hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jaminan Pensiun

Selanjutnya, mengenai jaminan pensiun, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Program Pensiun.

Salah satu ketentuan yang diatur adalah jaminan pensiun usia tua.

Pasal 19 PP No 45/2015 menyatakan, “Manfaat pensiun usia tua diterima oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki setidaknya 15 (lima belas) tahun kontribusi setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.”

“Rumus manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf a adalah 1% (satu persen) dikalikan dengan periode kontribusi dibagi 12 (dua belas) bulan dikalikan dengan rata-rata gaji tahunan tertimbang selama periode kontribusi dibagi 12 (dua belas),” seperti yang tercantum dalam Pasal 17, ayat (2) PP No 45/2015.

(dce/dce)

Tonton video di bawah ini:

Video: British Petroleum Berencana untuk Mem-PHK 7.700 Karyawan secara Global



Artikel Selanjutnya



Dengan Sebulan Lagi di Jabatan, Begini Besar Pensiun Jokowi



. Sumber: anomsuryaputra.id.