Geledah 13 Lokasi, KPK Sita Dokumen, Surat, dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Rohidin Mersyah
Penyelidikan KPK Terhadap Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda di Bengkulu terkait kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah. Penggeledahan ini dilaksanakan dari 4 hingga 6 Desember 2024 di 7 rumah pribadi, 1 rumah dinas, dan 5 kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan setelah penangkapan pada November 2024. Tujuan penggeledahan adalah untuk mengumpulkan bukti tambahan yang dapat memperkuat kasus korupsi serta memastikan adanya tindak pidana lainnya.
Selama penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen, surat-surat, catatan tangan, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut. KPK mengimbau pejabat di Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan dengan jujur.
KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
KPK akan menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Selain itu, KPK juga telah menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan di Pemprov Bengkulu.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
Untuk informasi terkini, dapatkan berita terbaru di anomsuryaputra.id. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami untuk akses berita Kompas.com: WhatsApp Channel.