Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

Perpanjangan SIM Disebut Menyengsarakan Rakyat

Di dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menyampaikan bahwa proses perpanjangan SIM sangat menyulitkan masyarakat. Pengurusan yang memakan waktu dan biaya besar menjadi kendala utama.

Benny memberikan contoh kasus di mana seorang warga di Nusa Tenggara Timur harus melakukan perjalanan jauh ke Kupang untuk memperpanjang SIM-nya karena mesin cetak SIM di daerahnya rusak.

“Di daerah saya di NTT, untuk memperpanjang SIM harus datang ke Kupang. Mesin cetak SIM di kabupaten rusak, sehingga SIM tidak dapat diperpanjang,” ujarnya.

Situasi ini membuat orang-orang yang tidak dapat memperpanjang SIM karena masalah teknis tetap mengemudi dan kemudian ditangkap karena SIM kadaluarsa.

Sebagai solusi, Benny mengusulkan dua hal kepada Korlantas Polri. Pertama, penghapusan perpanjangan SIM mulai tahun depan, dan kedua, penerapan audit untuk perpanjangan SIM, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pencetakan kartu SIM.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, juga mengusulkan agar penerapan SIM, STNK, dan TNKB bersifat seumur hidup, serupa dengan KTP.

“Saya pernah mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali seumur hidup. Seperti KTP, agar tidak membebani masyarakat,” ujarnya.

Sarifuddin juga menyarankan agar jika terjadi pelanggaran berkendara, SIM hanya perlu dilubangi sebagai tanda. Setelah mencapai batas tertentu, kepemilikan SIM bisa dicabut.

Harapan dari kedua anggota Komisi III ini adalah untuk meringankan beban masyarakat terkait perpanjangan SIM dan dokumen kendaraan lainnya. Evaluasi dan pertimbangan dari Korlantas Polri diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam hal ini.

Sumber: anomsuryaputra.id