PPN Naik Jadi 12 Persen, OIKN Sebut Tak Berdampak ke Pembang
Penajam Paser Utara, IDN Times – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meyakini bahwa peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tidak akan berdampak signifikan pada perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebaliknya, hal ini dapat menjadi peluang untuk mempercepat pembangunan IKN.
Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, menjelaskan bahwa IKN telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif bagi mereka yang memilih untuk pindah ke lokasi tersebut.
“Hingga saat ini, kami belum melihat dampak dari kenaikan PPN menjadi 12 persen. Fokus kami di IKN adalah memenuhi kebutuhan masyarakat, dan kami menyediakan insentif seperti tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21,” ungkapnya saat diwawancarai di kantor OIKN di Kalimantan Timur pada Sabtu (22/12/2024).
1. Proyek di IKN Terus Berlanjut
Mengenai dampak pada proyek-proyek yang sedang berlangsung, Agung menyatakan bahwa pembangunan di IKN tetap berjalan lancar. Salah satunya adalah proyek Hotel Kubika yang akan segera rampung.
Hotel ini masih dalam proses pembangunan dengan konsep dekorasi interior yang unik, meskipun masih menunggu penyelesaian infrastruktur dasar di sekitarnya sebelum diresmikan.
“Kami akan meresmikannya setelah infrastruktur dasar di sekitarnya selesai, namun proyek ini tetap berlangsung,” jelasnya.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Transaksi QRIS dan e-Toll Tidak Kena PPN 12 Persen
2. OIKN Optimis Tantangan Global Tidak Menghambat Minat Investor
Dalam menghadapi berbagai tantangan ketidakpastian global, banyak pihak berharap agar pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh Indonesia.
“Semoga dengan tantangan global yang ada saat ini, tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga bagi seluruh pihak, tetap dapat mempertahankan komitmen mereka,” ujarnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
3. Dampak Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen pada Harga Barang
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, hanya akan sedikit meningkatkan harga barang kurang dari 1 persen.
“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan menambahkan harga sekitar 0,9 persen bagi konsumen,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, dalam pernyataan resminya, yang dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Sebagai contoh, pada tahun 2024, harga minuman bersoda adalah Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), total yang harus dibayar konsumen adalah Rp7.770.
Namun, pada tahun 2025, dengan harga yang sama dan tarif PPN 12 persen (Rp840), total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp7.840.
Perhitungan kenaikan harga tersebut adalah sebagai berikut:
Rp7.840 – Rp7.770 / Rp7.770 x 100% = Rp70 / Rp7.770 x 100% = 0,9 persen
Contoh lainnya, pada tahun 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu), total yang harus dibayar konsumen adalah Rp5,55 juta.
Sementara itu, pada tahun 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen, pajaknya menjadi Rp600 ribu, sehingga total yang harus dibayar konsumen adalah Rp5,6 juta.
Berikut adalah perhitungannya:
Rp5.600.000 – Rp5.550.000 / Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000 / Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen
Baca Juga: Ditjen Pajak: Harga Barang Hanya Naik 0,9 Persen Akibat PPN 12 Persen