PPN 12 Persen buat Pendidikan Sebaiknya Dibatalkan
KOMPAS.com – Mulai bulan Januari 2024, Indonesia akan menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di berbagai sektor, termasuk layanan pendidikan berstandar internasional. Kebijakan ini akan berdampak pada banyak pihak.
Namun, pandangan berbeda datang dari Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, M.B.A. Beliau menilai rencana pengenaan PPN 12 persen pada sektor pendidikan tidak tepat dan sebaiknya dibatalkan.
Agus berpendapat bahwa jika PPN tersebut diterapkan, akses ke pendidikan tinggi bisa terganggu dan membuat Indonesia semakin tertinggal dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.
Baca juga: 7 Jurusan D4-S2 Sekolah Kedinasan STIN, Lulus Bisa Jadi CPNS
“Pendidikan merupakan investasi jangka panjang dan seharusnya tidak dikenai pajak. Jika kita dapat mengurangi kebocoran dan korupsi, dana yang ada sudah cukup untuk mendanai investasi dalam sumber daya manusia. Mengabaikan sektor pendidikan hanya akan memperburuk masa depan kita,” ujar Agus Sartono.
Agus juga menegaskan bahwa penerapan PPN 12 persen pada pendidikan berstandar internasional tidak tepat, terutama karena pemerintah sedang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia hingga mencapai standar internasional.
Banyak PTN BH punya program internasional
Saat ini, berbagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH) telah mengembangkan program International Undergraduate Program (IUP) yang membantu pendanaan dan menarik minat mahasiswa asing untuk pertukaran pelajar.
“Melalui IUP, PTN BH dapat memberikan subsidi kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tinggi,” jelasnya.
Agus juga menekankan bahwa kehadiran mahasiswa asing di PTN BH dapat memberikan dampak positif jangka panjang, mendukung ekspor layanan pendidikan, serta melahirkan Indonesianis yang berperan penting dalam membangun hubungan bilateral antar negara.
Baca juga: Beasiswa Bantuan Tugas Akhir bagi Mahasiswa D4-S1 UGM, Dapat Rp 5 Juta
Agus, yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan dan agama, menilai bahwa waktu untuk memberlakukan pajak di sektor pendidikan saat ini tidak tepat, terutama karena tantangan akses pendidikan yang masih ada di Indonesia.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), proyeksi populasi penduduk usia 19-23 tahun pada tahun 2025 mencapai 27,39 juta jiwa, sementara angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi ditargetkan mencapai 35 persen.
“Pertanyaan mendasar adalah, mengapa pemerintah berencana menambah beban dengan PPN 12 persen di saat sedang berupaya meningkatkan akses pendidikan? Bagaimana mengatasi lulusan pendidikan yang tidak terserap industri?” tambahnya.
Ikuti berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk berita Kompas.com, Anda dapat bergabung dengan WhatsApp Channel kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi WhatsApp.
Sumber: Anomsuryaputra.id