Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Anggota DPR Usul Barang Mewah Produk Lokal Tak Kena PPN 12 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Evita Nursanty, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, mengusulkan kepada pemerintah bahwa barang mewah tertentu yang diproduksi secara lokal seharusnya dikecualikan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

“Produk dalam negeri seharusnya memiliki kriteria tertentu; mereka seharusnya tidak dikenakan pajak penuh sebesar 12 persen tetapi tarif yang lebih rendah sebesar 10 persen. Perbedaan ini penting antara barang impor dan produk lokal,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja ke usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi anggur di Denpasar, Bali, pada Sabtu (7 Desember).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan bahwa jika anggur dikategorikan sebagai barang mewah, penting untuk mempertimbangkan dampaknya terhadap produk yang diproduksi oleh usaha kecil dan menengah di negara ini.

“Apa yang sebenarnya memenuhi syarat sebagai barang mewah? Kami khawatir tentang penerapan pajak 12 persen secara umum, terutama karena Presiden telah menyatakan bahwa ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” tambahnya.

Anggota Komisi VII lainnya, Erna Sari Dewi, mengomentari selama kunjungan tersebut bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang yang diklasifikasikan sebagai mewah (kategori merah), sementara barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat harus tetap terbebas dari pajak.

Karena regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN 12 persen dijadwalkan akan diterapkan mulai 1 Januari 2025.

“Pajak ini khusus untuk barang-barang mewah. Untuk segala hal di luar klasifikasi itu, tarif tetap 11 persen. Saya percaya ini adalah kebijakan luar biasa yang sejalan dengan mandat hukum dan harus dipatuhi,” jelas Erna.

Mengenai klasifikasi barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, ia berharap pemerintah akan menyelesaikan regulasi yang berasal dari undang-undang ini.

Infografis Melihat Target Pendapatan Negara di Tengah Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa penerapan PPN 12 persen, mulai efektif dari 2025, akan dilakukan sesuai dengan hukum namun akan bersifat selektif.

Kepala Negara mengungkapkan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sambil memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Seperti yang dijelaskan, PPN diamanatkan oleh hukum, dan kami akan melaksanakannya, namun akan bersifat selektif, hanya untuk barang-barang mewah,” ujar Prabowo pada Jumat lalu.

(Antara/kid)

Gambaran tentang Target Pendapatan Negara di Tengah Rencana PPN Naik Jadi 12 Persen