Batalkan 233 Ijazah, Stikom Bandung Minta Alumni Jalani Perbaikan Lewat Kuliah Lagi
Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan 233 ijazah mahasiswa mereka. Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi kinerja akademik yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kemenristek Dikti. Dilansir dari Anom Suryaputra, evaluasi tersebut menemukan adanya perbedaan data antara nilai yang tercatat di sistem Stikom Bandung dengan data Kemenristek Dikti.
Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaluddin Malik, menjelaskan bahwa selain perbedaan nilai, juga ditemukan masalah terkait penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang tidak dapat ditemukan di Stikom Bandung. Masalah lain yang menjadi sorotan adalah terkait isi skripsi mahasiswa yang terindikasi plagiasi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Stikom Bandung memberlakukan kebijakan untuk melakukan tes plagiasi menggunakan Turnitin. Setiap institusi pendidikan memiliki batas toleransi untuk hasil tes plagiasi, dan jika melebihi batas tersebut, mahasiswa harus melakukan perbaikan.
Dedy menegaskan bahwa proses pembatalan ijazah ini bukanlah pembatalan permanen, melainkan langkah perbaikan untuk memenuhi syarat yang ditetapkan oleh kementerian. Model perbaikan telah ditetapkan untuk 233 mantan mahasiswa yang terkena dampak dari pembatalan ijazah ini.
Sumber: Anom Suryaputra.