DPR Berencana Atur Harga Tertinggi Haji Furoda di Revisi UU Haji
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan rencana untuk menetapkan harga tertinggi untuk Haji Furoda melalui revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji. Marwan menjelaskan bahwa saat ini hukum di Indonesia belum mengatur batas maksimal biaya untuk haji furoda.
“Undang-undang seharusnya memuat pembatasan, termasuk batas maksimum biaya yang diperbolehkan,” ungkap Marwan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (7/1).
IKLAN
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Marwan juga menjelaskan bahwa dalam skema haji furoda, ada kerjasama antara penyelenggara travel ibadah haji swasta dan Pemerintah Arab Saudi sebagai pemberi kuota. Hal ini membuat pemerintah kesulitan mengontrol kuota untuk jemaah haji furoda.
Oleh karena itu, Marwan menegaskan bahwa haji furoda tidak termasuk dalam kategori pengaturan pemerintah terkait pemberangkatan. Namun, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan terkait keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia.
“Proses ini sepenuhnya dikelola oleh pihak Saudi kepada penyelenggara swasta di sini, dan kami tidak mengetahui batas harga yang dikenakan,” ujarnya.
Haji furoda, atau haji mujamalah, adalah jenis haji nonkuota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Program ini mendapatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi, sehingga sah secara hukum, dan peserta dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean.
Biaya haji furoda jauh lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler, mencapai ratusan juta rupiah. Biaya haji furoda diperkirakan sekitar USD 15.500, setara dengan Rp 231 juta.
Prabowo Minta KPK Dampingi Penyelenggaraan Haji
Ketua Tim Pengawas Haji 2025, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi penyelenggaraan Haji 2025.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan permintaan tersebut bertujuan agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif.
“Presiden telah meminta KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kemenag dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lancar dan dapat dimonitor dengan baik,” jelas Dasco dalam rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/1).
Dasco juga menambahkan bahwa Prabowo memberikan apresiasi terhadap kinerja Panja Haji 2025 yang berhasil menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Namun, ia mengingatkan agar DPR dan tim pengawas haji tetap waspada terkait alokasi kuota jemaah haji yang berangkat pada tahun 2025, mengingat temuan pansus haji sebelumnya mengenai ketidaksesuaian alokasi kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Kita harus waspada terhadap temuan-temuan pansus sebelumnya, di mana ada slot yang dimanipulasi sehingga yang berhak tidak mendapatkan haknya,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah dan seluruh fraksi Komisi VIII DPR RI telah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) 2025 ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79 (sekitar Rp 89,4 juta). Dari total BPIH tersebut, sebesar Rp 55.431.750,78 (Rp 55,4 juta), yang setara dengan 62 persen, akan dibebankan kepada jemaah (BIPIH).
Jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286, BPIH 2025 mengalami penurunan sekitar Rp 4 juta.
(mnf, mab/kid)
[Sumber: anomsuryaputra.id]