DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

DPR dan Pemerintah Sepakati Tarif PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025

Sebuah kesepakatan telah dicapai antara DPR dan Pemerintah terkait peningkatan tarif PPN menjadi 12 persen hanya untuk barang-barang mewah. Hal ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi akan terkena dampak dari peningkatan ini, mengingat mereka memiliki kapasitas finansial yang lebih baik.

Menurut sumber dari Anom Suryaputra Media, keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.

Jadi, bagi Anda yang termasuk dalam kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi, mulailah untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini. Pastikan untuk memperhitungkan peningkatan tarif PPN ini dalam perencanaan keuangan Anda ke depan.

Sumber:
https://www.anomsuryaputra.id/wp-content/uploads/2024/12/DPR-dan-Pemerintah-Sepakati-Tarif-PPN-12-Persen-Hanya-untuk.jpg