DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu

DPR Usul KPU Jadi Badan “Ad Hoc”, Menko Polkam: Lakukan Kajian Mendalam Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menekankan pentingnya melakukan analisis menyeluruh terhadap usulan DPR yang ingin mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan ad hoc.

Budi menyatakan bahwa perubahan status KPU akan memiliki dampak yang beragam tergantung pada sudut pandang dan tujuan yang ingin dicapai.

“Maka dari itu, sangat penting untuk melakukan studi yang mendalam mengenai konsekuensi dari perubahan status KPU tersebut,” kata Budi Gunawan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin (25/11/2024).

Baca juga: KPU Tegaskan Hasil Quick Count Pilkada Serentak Dirilis Paling Cepat Pukul 15.00 WIB

Budi menjelaskan bahwa perubahan status KPU akan berdampak pada independensi, kredibilitas, dan efektivitas lembaga dalam menyelenggarakan pemilu yang bebas dan adil di masa depan.

Oleh karena itu, analisis yang lebih mendalam sangat diperlukan terkait usulan ini.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini juga mendorong dilakukannya diskusi terbuka untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama elemen masyarakat.

“Hal ini sangat penting untuk kita dengarkan sebagai upaya menentukan langkah terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU di masa mendatang,” ujar Budi.

Baca juga: KPU: Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah

Sebelumnya, menurut laporan dari Harian Kompas, salah satu anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar KPU beroperasi sebagai lembaga ad hoc yang hanya berfungsi selama dua tahun. Hal ini dilakukan untuk efisiensi pengeluaran.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, mengatakan bahwa masa depan lembaga penyelenggara pemilu perlu dibahas secara serius.

Jika desain pemilu serentak tetap sama seperti pada Pemilu 2024, ia berpendapat bahwa keberadaan KPU perlu dievaluasi ulang.

“Tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak seharusnya dapat diselesaikan oleh KPU dalam waktu dua tahun,” tambahnya.

Baca juga: KPU Distribusikan 14.794 Kotak Suara Pilkada Jakarta 2024

Saleh juga menjelaskan bahwa setelah dua tahun, KPU terlihat hanya menghabiskan anggaran untuk kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dianggap tidak diperlukan.

“Jika pola pemilu serentak tetap seperti sebelumnya, seluruh tahapan dapat selesai dalam dua tahun. KPU tidak perlu ada di tahun ketiga hingga kelima. Sebagian besar dari tahun ketiga hingga kelima, mereka hanya datang untuk bimtek ke Jakarta. Kami tidak tahu apa yang mereka pelajari di sana,” tegasnya.

Simak berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran WhatsApp kami di: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.