Edy Rahmayadi Legowo Putusan MK, Bobby Nasution Mau Bertemu

Edy Rahmayadi Legowo Putusan MK, Bobby Nasution Mau Bertemu

Permohonan sengketa terkait Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024 yang diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan bahwa Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Menurut Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, mereka menerima keputusan majelis hakim MK yang bersifat final dan mengikat. Meskipun demikian, mereka memiliki beberapa catatan penting terkait keputusan tersebut.

Sutrisno menyayangkan bahwa kasus ini tidak sampai ke tahap pemeriksaan saksi dan bahwa waktu yang terbatas membuat hakim MK memutuskan tanpa memeriksa bukti dan saksi yang mereka ajukan dengan baik.

Selain itu, Sutrisno juga membantah keputusan hakim yang menyatakan bahwa tim Edy-Hasan tidak dapat membuktikan peran PJ Gubernur Sumatera Utara yang mendukung Bobby dalam Pilgub. Mereka memiliki banyak bukti konkret terkait hal tersebut.

Meskipun demikian, Sutrisno telah berkomunikasi dengan Edy Rahmayadi, dan mengungkapkan bahwa Edy telah merelakan keputusan MK. Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara terpilih, menyambut baik keputusan MK tersebut dan menyatakan keinginannya untuk bertemu dengan Edy Rahmayadi sebelum dilantik.

Referensi: [anomsuryaputra.id](https://anomsuryaputra.id)