Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura

Eks Ketua PN Surabaya Tunjuk Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Dapat 20.000 Dollar Singapura

JAKARTA, KOMPAS.com – Berdasarkan informasi yang diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono, terlibat dalam penunjukan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa sebelum penunjukan majelis hakim oleh Rudi, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, telah berkomunikasi dengan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat sebagai makelar kasus.

Pada tanggal 4 Maret 2024, tersangka Zarof Ricar menghubungi Rudi Suparmono melalui pesan WhatsApp untuk memberitahukan kedatangan Lisa ke PN Surabaya.

Lisa kemudian bertemu langsung dengan Rudi di ruang kerjanya di hari yang sama. Dia meminta kepastian mengenai susunan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya.

Rudi langsung memberitahu Lisa bahwa majelis hakim yang ditunjuk untuk kasus pembunuhan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Setelah mengetahui susunan majelis hakim, Lisa menemui Hakim Erin di PN Surabaya untuk mengonfirmasi nama-nama hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.

Beberapa saat setelah itu, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah Damanik ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dalam kasus tersebut, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota majelis hakim.

Rudi memenuhi permintaan Lisa dan menunjuk Erin sebagai ketua majelis hakim. Penetapan susunan majelis hakim dikeluarkan oleh PN Surabaya pada 5 Maret 2024 dengan nomor 454/B/2024/PN Surabaya yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Rudi Suparmono.

Referensi: anomsuryaputra.id