Gugatan Pilkada Minahasa Selatan di MK Bahas Polemik Bansos

Gugatan Pilkada Minahasa Selatan di MK Bahas Polemik Bansos

Jakarta, IDN Times – Gugatan atas perselisihan hasil Pilkada Minahasa Selatan 2024 didasari oleh tindakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait distribusi bantuan sosial (bansos).

Gugatan ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Nomor Urut 2, Petra Yani Rembang dan Frede Aries Massie, dengan nomor perkara 118/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Raja Ampat di MK Ungkap Sekda Gabung WA Grup Paslon

1. Petahana Diduga Menyalahgunakan Bansos

Dalam kasus ini, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Franky Donny Wongkar dan Theodorus Kawatu, diduga melakukan penyalahgunaan bansos selama Pilkada Minahasa Selatan 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan berperan sebagai Termohon.

Kuasa hukum Pemohon, Supriyadi Pangellu dan Setli Arie Soleman Kohdong, menuduh bahwa terjadi pembagian bantuan sosial yang melibatkan ASN, hukum tua, kepala desa, dan perangkat desa oleh Paslon Nomor Urut 1.

“Kami mengklaim adanya penyalahgunaan bantuan sosial oleh petahana, Franky Donny Wongkar, dan keterlibatan ASN, hukum tua, kepala desa, serta perangkat desa. Kami juga menyoroti pembiaran dari penyelenggara pemilu dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan,” ungkap Supriyadi.

2. Bansos Dituduh Sebagai Alat Politik

Pemohon menjelaskan bahwa praktik penggunaan bansos untuk kepentingan politik berlangsung dari 22 Maret hingga 24 September 2024 di 15 kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan. Pembagian bantuan sosial ini dianggap sebagai tindakan TSM karena melibatkan ASN dan perangkat desa.

“Selain ketidakberdayaan Termohon dalam menangani pelanggaran yang dilakukan petahana, Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan juga menunjukkan sikap yang sama dengan membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Murung Raya, Soroti Adanya Suara dari Luar Daerah

3. Pemohon Meminta Pemungutan Suara Ulang

Pemohon meminta kepada Majelis Hakim MK untuk membatalkan Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 1571 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan tahun 2024. Mereka juga meminta pemungutan suara ulang di 401 TPS tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 1.

“Kami menyatakan bahwa telah terbukti secara sah bahwa terdapat pembagian bantuan sosial oleh petahana, Franky Donny Wongkar, yang bertujuan untuk menciptakan citra positif bagi Paslon Nomor Urut 1, yang merupakan alasan untuk didiskualifikasi,” kata Setli Arie Soleman Kohdong, Kuasa Hukum Pemohon.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025) untuk mendengarkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Minahasa Selatan.

Baca Juga: Sidang MK Bahas Dugaan Asusila Kandidat Pilkada Halmahera Utara

. Berdasarkan anomsuryaputra.id.