Hukum Menyalakan Kembang Api Tahun Baru dalam Islam
Kemeriahan malam pergantian tahun baru memang tak lepas dari kehadiran kembang api. Suara gemuruhnya yang menyambut pukul 12 malam diiringi terompet penuh semangat, menciptakan suasana yang tak terlupakan. Namun, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap tradisi membakar kembang api di malam tahun baru? Mari kita telaah lebih dalam.
Pertama, menyalakan kembang api memiliki risiko yang perlu diwaspadai, seperti kemungkinan melukai diri sendiri atau orang lain, mencemari lingkungan, dan mengganggu ketenangan masyarakat sekitar. Islam mendorong umatnya untuk menjauhi segala hal yang dapat menimbulkan kerugian. Meskipun dilakukan dengan hati-hati, risiko bahaya tetap ada.
Kedua, pesta kembang api di malam tahun baru sering dianggap sebagai pemborosan. Uang yang dihabiskan untuk kembang api hanya memberikan kesenangan sesaat tanpa manfaat jangka panjang. Allah dalam surat Al Isra ayat 27 menegaskan bahwa menghambur-hamburkan harta adalah perilaku yang tercela dan ingkar kepada-Nya.
Ketiga, MUI DKI Jakarta telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan haramnya membakar kembang api dan petasan. Fatwa ini dikeluarkan pada tahun 2010 sebagai tambahan dari fatwa sebelumnya pada tahun 2000 yang berkaitan dengan isu serupa.
Demikianlah pandangan Islam mengenai tradisi menyalakan kembang api di malam tahun baru. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita semua. Jangan lupa untuk membaca artikel terkait di anomsuryaputra.id.