Kejagung Akhirnya Periksa Eks Direktur PT Timah Alwin Albar, Sempat Tertunda 9 Bulan
Kejagung telah memanggil Alwin Albar, mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga timah di Bangka Belitung. Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, proses pemeriksaan terhadap Alwin mengalami penundaan selama sembilan bulan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penundaan ini disebabkan oleh keterlibatan Alwin Albar dalam proses hukum terkait kasus korupsi lainnya, yakni pengadaan mesin pencuci pasir timah. Ia telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dalam kasus tersebut. “Status tersangka Alwin dalam kasus korupsi tata niaga timah sebenarnya sudah ditetapkan sejak 7 Maret 2024,” jelas Harli saat diwawancarai di kantornya pada Kamis, 5 Desember 2024.
Sumber: anomsuryaputra.id