Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Tak Perlu Tunggu BP
Jakarta, IDN Times – Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tidak perlu menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikan saat membacakan putusan atas gugatan praperadilan Tom Lembong.
Menurut Putusan MK Nomor 31 yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2012, dalam membuktikan tindak pidana korupsi, penyidik tidak hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK, tapi juga dengan lembaga lain. Penyidik dapat melakukan pembuktian sendiri di luar temuan BPKP dan BPK,” jelas Tumpanuli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/11/2024).
Hakim Tumpanuli menambahkan bahwa penentuan kerugian negara dapat dilakukan dengan berbagai metode, termasuk melibatkan ahli. Misalnya, dengan mengundang para ahli atau meminta bantuan dari inspektorat jenderal atau badan lain yang memiliki fungsi serupa. Pihak lain yang dapat memberikan bukti material mengenai perhitungan kerugian negara juga dapat dilibatkan,” tambahnya.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Putusan praperadilan Tom Lembong ditolak sepenuhnya oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun. Dengan keputusan ini, status tersangka Tom Lembong tetap sah dan proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada tahun 2015. Saat itu, Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor tersebut dianggap tidak perlu.
Kasus korupsi terkait impor gula ini diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar, meskipun angka ini masih bisa berubah.
Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong