KPK Jelaskan soal Gubernur Bengkulu Sempat Gunakan Rompi Polantas
Pada sebuah konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan terkait insiden Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang terlihat mengenakan rompi polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan di Bengkulu. Menurut Asep, tindakan tersebut dilakukan sebagai strategi kamuflase karena adanya massa yang berkumpul untuk melakukan demonstrasi.
Asep menjelaskan bahwa saat pemeriksaan di Bengkulu berlangsung, banyak simpatisan Rohidin yang hadir, sehingga situasi menjadi tegang. Untuk menjaga keamanan penyidik dan pihak kepolisian, rompi polantas dipinjamkan kepada Rohidin agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Anca. Uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam tiga mata uang berbeda juga berhasil disita oleh KPK sebagai bagian dari penyidikan.
Dalam konferensi pers tersebut, Alexander Marwata dari KPK menjelaskan bahwa uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, sementara uang sejumlah Rp 120 juta berhasil disita di rumahnya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 370 juta juga ditemukan di mobil Rohidin Mersyah. Uang tersebut terdiri dari Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD).
Dengan demikian, total uang yang berhasil diamankan oleh KPK dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan Gubernur Bengkulu dan beberapa pejabat terkait dalam kasus korupsi yang cukup besar. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di anomsuryaputra.id.