Kronologi Penangkapan Pemilik Ria Beauty, Polisi Menyamar Jadi Calon Pelanggan
Anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyamaran untuk menangkap Ria Agustina (33) dan asistennya, DN, pemilik klinik kecantikan Ria Beauty. Mereka ditangkap di sebuah kamar hotel di Kuningan, tempat praktik cabang Ria Beauty di Jakarta, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Penangkapan ini dipicu oleh laporan masyarakat mengenai kegiatan klinik kecantikan Ria Beauty kepada Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dengan informasi ini, penyidik menyamar sebagai calon pasien dan menghubungi Ria Beauty melalui WhatsApp untuk menanyakan tentang treatment derma roller pada Kamis, 14 Desember 2024.
Admin Ria Beauty meminta identitas dan foto wajah calon pasien, lalu menginformasikan biaya sebesar Rp 15 juta. Jika berminat, calon pasien diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp 1 juta. Sehari setelahnya, penyidik diundang ke grup WhatsApp yang berisi sembilan calon pasien lainnya. Mereka kemudian mengetahui bahwa jadwal treatment derma roller akan dilaksanakan di hotel di Kuningan pada 1 Desember 2024.
Ketika hari penjadwalan tiba, polisi menggerebek kamar 2028 di lokasi kejadian. Di dalamnya, Ria dan DN sedang melayani tujuh pasien. Dari hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar, dan krim anestesi serta serum yang dipakai tidak terdaftar di BPOM.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Ria dan DN tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis; Ria berpendidikan sarjana perikanan. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Sumber: anomsuryaputra.id