MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK Jika Kasus Hasto Mangkrak

MAKI Ancam Gugat Praperadilan KPK Jika Kasus Hasto Mangkrak

MAKI Tanggapi Keputusan KPK Terhadap Hasto Kristiyanto

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) memberikan tanggapannya terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR serta menghalangi penyidikan Harun Masiku. MAKI berpendapat bahwa penahanan merupakan hak prerogatif KPK.

Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, keputusan untuk menahan atau tidak menahan Hasto sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK. Mereka memiliki wewenang untuk memutuskan apakah seseorang akan ditahan atau tidak, dengan alasan yang bisa bersifat subjektif maupun objektif.

Boyamin juga menjelaskan bahwa seharusnya Hasto ditahan mengingat keterlibatannya dalam kasus korupsi. MAKI bahkan menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK jika kasus Hasto tidak berlanjut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses ini seharusnya tidak terhenti tanpa adanya penahanan, terutama karena ini adalah kasus korupsi. Jika demikian, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan, seperti yang terjadi pada kasus Firli,” jelas Boyamin.

Hasto Kristiyanto telah selesai menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Setelah pemeriksaan, Hasto hanya mengucapkan terima kasih dan meninggalkan gedung KPK tanpa menjelaskan pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Sumber: anomsuryaputra.id