Pakar Hukum Dorong Aparat Tindak Lanjuti Laporan OCCRP

Pakar Hukum Dorong Aparat Tindak Lanjuti Laporan OCCRP

Jakarta, IDN Times – Bivitri Susanti, seorang ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, mengajak aparat penegak hukum untuk merespons laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ke-7, Joko “Jokowi” Widodo, masuk dalam daftar pemimpin paling korup.

Nama Jokowi tercantum dalam daftar yang sama dengan mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, yang saat ini berada di India.

“Saya yakin temuan dari lembaga jurnalis investigasi ini layak untuk ditindaklanjuti, baik oleh media di Indonesia maupun oleh aparat penegak hukum di tanah air. Jika ada pihak yang meragukan kebenaran temuan tersebut, silakan buktikan. Langkah ini harus diambil,” tutur Bivitri saat dihubungi pada Rabu (1/1/2025).

Ia menambahkan bahwa tuduhan terkait dugaan korupsi yang melibatkan Jokowi dan pelanggaran terhadap berbagai aturan telah banyak dibahas di ruang publik. Bahkan, ada Mahkamah Rakyat yang pada Juni 2024 menyatakan bahwa mantan Wali Kota Solo tersebut terbukti melanggar janji-janjinya sebagai Presiden.

“Banyak demonstrasi menentang Jokowi, dan banyak juga pendapat dari sejumlah profesor. Semua hal ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas,” jelasnya.

1. Mantan Presiden Soeharto juga pernah muncul di sampul Majalah Time karena dugaan korupsi

Pakar Hukum Dorong Aparat Tindak Lanjuti Jokowi Masuk Nominasi OCCRP
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (IDN Times/Rochmanudin)

Lebih lanjut, Bivitri menyatakan bahwa penulisan nama Jokowi dalam nominasi pemimpin paling korup versi OCCRP mengingatkan pada kasus mantan Presiden Soeharto, yang tampil di sampul Majalah Time pada tahun 1999. Pada waktu itu, majalah tersebut melaporkan hasil investigasi yang berjudul Soeharto Inc.

Majalah asal Amerika Serikat tersebut melaporkan bahwa kekayaan keluarga Soeharto diperkirakan mencapai 15 miliar dolar AS dalam berbagai bentuk di seluruh dunia. Salah satu hal yang mencolok adalah adanya dugaan transfer 9 miliar dolar AS dari Indonesia ke bank di Swiss, yang kemudian diduga ditransfer kembali ke Austria.

Bivitri menegaskan bahwa laporan jurnalistik tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana dalam hukum.

“Sangat tidak tepat untuk mengkategorikan sebuah produk jurnalisme investigatif dalam kerangka hukum pidana. Dalam kasus publikasi mengenai Soeharto di Majalah Time tahun 1999, hingga saat ini tidak ada bukti di pengadilan yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. Kita harus pahami bahwa jurnalisme berfungsi untuk melaporkan hal-hal yang tidak dapat diusut dengan sistem hukum yang korup,” katanya.

Oleh karena itu, hasil dari jurnalisme investigasi sering dijadikan acuan oleh masyarakat sipil. Ia juga tidak meragukan kredibilitas OCCRP yang menempatkan Jokowi dalam daftar pemimpin paling korup, karena juri yang menentukan daftar tersebut adalah jurnalis investigasi.

“Kita bahkan bisa melacak dengan jelas berbagai kegiatan organisasi ini dan siapa yang mendanainya,” tambah Bivitri.

Baca Juga: Jokowi Jadi Finalis Pemimpin Terkorup, Projo: Silakan Proses Hukum

2. PSI menilai laporan OCCRP sebagai suara kelompok yang tersinggung

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Pilihan editor

Pakar Hukum Dorong Aparat Tindak Lanjuti Jokowi Masuk Nominasi OCCRP
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Andy Budiman. (Dokumentasi PSI)

Menyikapi daftar pemimpin paling korup versi OCCRP, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memberikan respon tajam. Partai yang dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, menganggap daftar tersebut berasal dari kelompok yang tidak puas.

Wakil Ketua Umum PSI, Andy Budiman, menyatakan bahwa daftar tersebut mencerminkan suara dari kelompok yang tersinggung. Ia juga menyinggung bahwa masih banyak pihak yang belum bisa menerima hasil Pemilihan Presiden 2024.

“Itu adalah suara dari kelompok yang tidak bisa move on dari kekalahan di Pilpres. OCCRP pun membuka ruang untuk publik menominasikan ‘Corrupt Person of The Year’ hingga 5 Desember 2024, jadi ada mekanisme polling. Mereka yang tersinggunglah yang menggerakkan suara,” ujar Andy dalam pernyataannya.

Di samping itu, ia menyoroti bahwa metodologi publikasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil dari OCCRP berbeda dengan survei yang dilakukan melalui pengambilan sampel yang valid.

“Survei ilmiah yang dilakukan dengan pengambilan sampel secara cermat dapat meminimalkan bias,” tambahnya.

3. PSI menolak anggapan bahwa Jokowi pernah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara ilegal

Pakar Hukum Dorong Aparat Tindak Lanjuti Jokowi Masuk Nominasi OCCRP
Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo. (IDN Times/Larasati Rey)

PSI juga menegaskan bahwa Jokowi tidak pernah memperkaya diri sendiri atau orang lain secara ilegal, sehingga rilis daftar pemimpin korup versi OCCRP dianggap tidak berdasar.

Andy menegaskan bahwa PSI meminta OCCRP untuk mempertimbangkan tingkat kepercayaan publik yang masih sangat tinggi terhadap Jokowi hingga akhir masa jabatannya.

“Jika Pak Jokowi benar-benar korup, masyarakat pasti menyadarinya dan tingkat kepercayaan akan menurun. Rakyat melihat langsung kinerja Pak Jokowi dan tidak ada indikasi korupsi,” jelasnya.

Di sisi lain, Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi ke beberapa lokasi, termasuk ke Amerika Serikat (AS).

Kaesang bersama istrinya dan seorang staf menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan dari Singapura. Garena diketahui juga membuka hub di Solo Technopark dengan kerja sama Pemerintah Kota Solo. Beberapa pihak menduga Kaesang dan istrinya mendapatkan fasilitas jet pribadi tersebut karena hubungan mereka dengan Jokowi.

Namun, KPK menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya tidak termasuk dalam kategori gratifikasi, karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan telah sepenuhnya mandiri dari Jokowi.

https://www.youtube.com/embed/1Tokx28GaFE

Baca Juga: Masuk Daftar Tokoh Korup Versi OCCRP, Jokowi: Ya Dibuktikan

. Tambahkan sumber referensi dari anomsuryaputra.id dalam konten tautan yang tidak berupa anchor.