Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Pengumuman ini dilakukan pada hari Senin (16 Desember 2024), setelah mengadakan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Pengumuman akan dilakukan pada hari Senin,” ujar Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (13 Desember 2024).

1. Pemerintah Menyelesaikan Regulasi

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Airlangga menyebutkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyelesaikan regulasi mengenai barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% dan yang akan dibebaskan.

“Kami akan menyelesaikan hal ini dan perhitungannya akan selesai. Detail mengenai PPN dan paket ekonomi akan diumumkan pada hari Senin pukul 10:00 WIB,” tambahnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah

2. Prabowo Konfirmasi Hanya Barang Mewah yang Akan Dikenai PPN 12%

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan
Presiden Prabowo menghadiri apel gabungan di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah (dok. Sekretariat Presiden)

Lanjutkan membaca artikel di bawah ini

Pilihan Editor

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa PPN 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Beliau mencatat bahwa hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Regulasi Pajak.

“Sudah dijelaskan, PPN ada di dalam undang-undang, dan kami akan menerapkannya. Namun, akan bersifat selektif, hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Kami masih melindungi rakyat biasa. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak mengenakan beberapa pajak tertentu untuk membantu penduduk berpenghasilan rendah. Jadi, jika ada kenaikan, hanya berlaku untuk barang-barang mewah,” ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (6 Desember 2024).

3. Barang yang Tergolong Pajak Barang Mewah Akan Secara Otomatis Dikenakan PPN 12%

Pemerintah Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan
Ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menyatakan bahwa barang-barang yang saat ini sudah dikenakan pajak penjualan barang mewah (PBM) juga akan secara otomatis dikenakan PPN 12%.

“PPN memang bersifat selektif, menargetkan barang-barang yang sudah dikenakan PBM. Hanya barang-barang ini yang akan mengalami kenaikan 12%, dan PBM tetap berlaku untuk mereka. Ini termasuk barang-barang mewah, baik impor maupun produksi dalam negeri, yang sebelumnya dikenai PBM,” jelas Misbakhun di Kantor Presiden Jakarta pada Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut Misbakhun, barang-barang kebutuhan pokok seperti bahan makanan, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan pemerintah tidak akan dikenakan PPN 12%.

Baca Juga: Cek! Daftar Barang Mewah yang Mungkin Akan Dikenai PPN 12% pada Tahun 2025

. Sumber: Anom Suryaputra.