Pengertian, Unsur, Sifat, Jenis, Hak dan Kewajibannya
Saat dalam keadaan darurat dan membutuhkan dana dengan cepat, banyak orang mempertimbangkan untuk menggadaikan barang berharga sebagai solusi. Meskipun gadai dianggap sebagai cara yang mudah untuk mendapatkan uang, tapi prosesnya juga memiliki risiko. Oleh karena itu, penting untuk memahami dengan baik tentang apa itu gadai sebelum mengambil keputusan tersebut. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Pengertian Gadai
Gadai adalah proses meminjam uang dengan cara menyerahkan barang berharga sebagai jaminan dalam jangka waktu tertentu. Jika utang tidak dilunasi sesuai waktu yang ditentukan, maka barang tersebut akan menjadi hak dari pihak kreditur.
Gadai juga dapat berupa kredit jangka pendek dengan jaminan yang dapat diperpanjang setiap tiga bulan selama tidak ada pihak yang menghentikannya. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gadai adalah hak atas barang bergerak yang harus dilepaskan dari penguasaan debitur. Biasanya, barang yang digadaikan adalah aset berharga seperti sertifikat rumah.
Baca Juga: Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Caranya, Cek!
2. Unsur-U…
3. Karakteristik umum gadai
Berdasarkan penjelasan Badrul Zaman (1991), gadai memiliki beberapa sifat umum, antara lain:
- Barang yang digadaikan bersifat bergerak, baik fisik maupun non-fisik (seperti hak tagihan).
- Barang jaminan memberikan kepastian bagi pemegang gadai bahwa utang akan dibayar dari nilai barang tersebut.
- Barang gadai tetap dikuasai oleh pemegang gadai.
- Pemegang gadai berhak menjual barang gadai.
- Gadai adalah hak yang didahulukan.
- Hak gadai bergantung pada perjanjian yang ada.
Baca Juga: Syarat Gadai HP di Pegadaian dan Cara Mudahnya, Simak!
4. Hak dan kewajiban pemegang gadai
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Pilihan Editor
Dalam sistem gadai, pemegang gadai memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Hak pemegang gadai
Pemegang gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan, baik secara langsung maupun melalui pengadilan, sambil tetap menguasai barang tersebut dengan izin hakim, serta berhak atas ganti rugi dan hak untuk didahulukan berdasarkan undang-undang.
2. Kewajiban pemegang gadai
Pemegang gadai wajib bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang gadai karena kelalaiannya, memberi tahu pemberi gadai jika barang dijual, dan bertanggung jawab atas hasil penjualan barang tersebut.
5. Jenis-jenis gadai
1. Gadai konvensional
Gadai konvensional berfokus pada penilaian barang yang dijadikan jaminan sebelum mendapatkan persetujuan. Jenis gadai ini banyak digunakan di Indonesia untuk memperoleh pinjaman. Setelah kesepakatan, peminjam harus mengembalikan pinjaman beserta bunga pada waktu yang telah ditentukan.
2. Gadai syariah
Berbeda dengan gadai konvensional, gadai syariah mengikuti prinsip hukum fiqih Islam. Gadai ini memiliki empat rukun, yaitu:
- Sighat
- Orang yang bertekad
- Al marhun
- Al Marhubih
Pada gadai syariah, jumlah pinjaman yang dikembalikan tidak boleh lebih dari jumlah yang dipinjam, tanpa ada bunga tambahan.
6. Ciri-ciri perusahaan gadai yang terdaftar di OJK
OJK merekomendasikan agar masyarakat memilih perusahaan pegadaian yang memiliki izin sah. Berikut adalah ciri-ciri perusahaan pegadaian yang terdaftar di OJK:
- Memiliki tempat penyimpanan yang aman untuk barang yang digadaikan.
- Menawarkan penilaian barang yang sudah terstandarisasi.
- Menetapkan suku bunga yang wajar.
- Wajib mengembalikan kelebihan hasil lelang barang jaminan kepada peminjam.
- Menjamin barang gadai dengan asuransi untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
- Menerbitkan surat gadai yang sesuai dengan ketentuan OJK.
Gadai memiliki risiko tinggi, termasuk kemungkinan kehilangan barang berharga. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami semua aspek gadai sebelum membuat keputusan. Pertimbangkan dengan bijak dan kelola keuangan Anda agar dapat menemukan solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi.
Baca Juga: Gadai Laptop di Pegadaian, Ini Cara dan Syarat Terbarunya