Pengusaha Diminta Proaktif Hadapi Tantangan Fasilitas Pajak di IKN
Pemerintah harus memastikan pengawasan yang efektif terhadap fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak dini. Pengawasan yang ketat dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sangat penting untuk diterapkan dalam hal ini. Selain itu, Wajib Pajak juga harus memahami syarat dan ketentuan yang berlaku serta tantangan yang mungkin dihadapi terkait dengan fasilitas perpajakan di IKN.
Menurut Sundfitris LM Sitompul, fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara mencakup fasilitas perpajakan di IKN serta daerah mitra. Fasilitas ini tidak dipungut dan akan berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor tertentu di IKN seperti konstruksi, otomotif, industri, dan pengelolaan sampah.
Sundfitris menegaskan pentingnya pemahaman aturan mengenai fasilitas perpajakan di IKN agar Wajib Pajak dapat menghindari risiko administratif. Beberapa tantangan yang harus diperhatikan oleh para investor termasuk pemahaman aturan main dan persyaratan yang ketat yang menuntut perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.
Kegagalan dalam memenuhi persyaratan atau deviasi dalam pemenuhan ketentuan dapat berakibat pada biaya tambahan yang tidak terduga, seperti kewajiban untuk membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak terkait impor yang telah diperoleh, ditambah dengan sanksi administratif yang dapat mengancam kelangsungan proyek dan investasi yang dilakukan.
Sumber: anomsuryaputra.id