Polda Metro Jaya akan Jemput Paksa Firli Bahuri lantaran Dua Kali Mangkir Pemanggilan

Polda Metro Jaya akan Jemput Paksa Firli Bahuri lantaran Dua Kali Mangkir Pemanggilan

Rencana Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, jika ia terus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik, telah menjadi sorotan. Menurut pernyataan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, langkah tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ade Safri menjelaskan bahwa apabila seorang tersangka tidak hadir pada dua panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, ada dua opsi yang dapat diambil sesuai dengan KUHAP. “Kami dapat melakukan penjemputan paksa atau mengambil langkah-langkah paksa terhadap yang bersangkutan,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta.

Meskipun demikian, Ade Safri belum memberikan informasi mengenai jadwal panggilan pemeriksaan Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Kami akan memberikan informasi lebih lanjut. Yang jelas, kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menyelesaikan kasus ini,” tambahnya.