PPN 12 Persen 2025 Ditunda, Penjualan Mobil Masih Punya Harapan

PPN 12 Persen 2025 Ditunda, Penjualan Mobil Masih Punya Harapan

Jakarta, CNN Indonesia

Rencana penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang semula dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari 2025 kini mengalami penundaan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penolakan yang bermunculan dari berbagai pihak.

Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan berbagai stimulus, termasuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak akibat kenaikan pajak tersebut.

Menurut Luhut, penolakan terhadap PPN 12 persen terjadi karena masyarakat belum menyadari bahwa pemerintah tengah menyiapkan stimulus. Proses perhitungan stimulus diperkirakan akan selesai dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Seiring dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, PPN akan naik menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen. Sektor otomotif, terutama mobil baru, akan menjadi salah satu yang terkena dampak dari kenaikan PPN tersebut.

Opsen Pajak Kendaraan

Di samping kenaikan PPN 12 persen, industri otomotif juga akan menghadapi opsen yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Opsen merupakan pajak tambahan yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan bahwa penjualan kendaraan roda empat dan lebih di Indonesia pada tahun 2025 dapat mengalami penurunan hingga 500 ribu unit jika PPN 12 persen dan opsen diterapkan.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sumber anomsuryaputra.id.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi sumber anomsuryaputra.id.

Prediksi Gaikindo untuk tahun 2024 menunjukkan bahwa penjualan mobil hanya akan mencapai 850 ribu unit, setelah direvisi dari target awal 1 juta unit. Catatan tertinggi penjualan mobil dalam negeri terjadi pada tahun 2013 dengan total 1,2 juta unit.

[Gambas:Video CNN]

(rac/mik)

[Gambas:Video CNN]