Sebaran Laut yang Tercatat Miliki HGB dan SHM di Indonesia

Sebaran Laut yang Tercatat Miliki HGB dan SHM di Indonesia

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Beberapa area laut di Indonesia teridentifikasi memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) setelah munculnya isu mengenai pagar laut di Kabupaten Tangerang yang menarik perhatian publik.

Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa wilayah laut tidak boleh memiliki sertifikat. Dia menekankan bahwa menurut peraturan di Indonesia, seluruh area laut adalah milik umum.

“Sertifikat tidak diperbolehkan di dasar laut. Ini sudah jelas ilegal,” ungkap Trenggono di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (30/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi, jika tiba-tiba ada sertifikat, itu akan sangat aneh,” tambahnya.

Berikut adalah sejumlah wilayah laut di Indonesia yang diketahui memiliki sertifikat HGB dan SHM berdasarkan informasi dari CNNIndonesia.com

Laut Tangerang

Kementerian ATR/BPN mencatat ada 263 bidang di laut Tangerang yang dilengkapi dengan surat HGB. Selain itu, terdapat 17 bidang lainnya yang memiliki SHM.

Pemilik surat HGB dan SHM tersebut berasal dari berbagai pihak. Sebagian besar dimiliki oleh korporasi, termasuk 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama individu.

Namun, Menteri ATR/BPN menyatakan bahwa penerbitan surat HGB di atas pagar laut Tangerang memiliki cacat baik prosedur maupun material.

Laut Sumenep

Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Agustiono Sulasno, mengonfirmasi bahwa ada 20 hektar di sepanjang laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep yang memiliki SHM.

“Benar, itu bersertifikat SHM yang diterbitkan pada tahun 2023 dan direncanakan untuk pembangunan tambak garam,” ujar Agustiono kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (24/1).

Namun, Agustiono tidak menjelaskan detail mengenai alasan penerbitan SHM tersebut. Ia mengklaim bahwa pemerintah sebelumnya telah melakukan penyelidikan terkait teritorial geografis dan perubahan air laut.

“Intinya adalah jika air laut surut, maka itu akan menjadi tanah. Sebaliknya, jika pasang, maka itu akan menjadi air,” jelasnya.

Laut Sidoarjo

Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Jawa Timur melaporkan bahwa ada wilayah seluas 656 hektare di Laut Sidoarjo yang memiliki surat HGB yang diterbitkan pada tahun 1996.

Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur, Lampri, menyatakan bahwa HGB seluas 656 hektare tersebut dimiliki oleh dua perusahaan dan masa berlakunya berakhir pada tahun 2026.

“HGB diterbitkan pada tahun 1996 dan berakhir tahun 2026,” kata Lampri saat konferensi pers di Surabaya pada Selasa (21/1).

“PT Surya Inti Permata memiliki 285,16 hektare, PT Semeru Cemerlang 152,36 hektare, dan PT Surya Inti Permata 219,31 hektar. Ada dua badan hukum yang terlibat,” tambahnya.

Laut Makassar

BPN Makassar mencatat bahwa lahan seluas 23 hektar di laut Makassar memiliki surat HGB yang diterbitkan pada tahun 2015 dan dimiliki oleh sebuah grup perusahaan.

Namun, Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra, enggan mengungkapkan identitas pemilik HGB di wilayah Kecamatan Tamalate tersebut.

“Kami bisa menyatakan bahwa area ini memiliki sertifikat, tetapi untuk informasi tentang penerbitan dan pemiliknya, mohon maaf, itu adalah informasi terbatas. Hal ini terkait dengan hak perorangan,” ungkap Andrey kepada wartawan pada Jumat (24/1).

Selanjutnya, terdapat beberapa wilayah laut yang diindikasikan dengan adanya pagar laut, seperti di Pulau C reklamasi Jakarta, Kamal Muara, dan pagar laut di Bekasi.

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Pemprov Jakarta saat ini masih mencari tahu siapa pemilik pagar laut yang ada di Pulau C.

Di sisi lain, Pemkot Jakarta Utara mengaku tidak mengetahui mengenai keberadaan pagar laut di Kamal Muara, termasuk siapa pemiliknya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara menyatakan bahwa perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan KKP.

Dari sisi lain, pagar laut di Bekasi diklaim sebagai proyek pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan digunakan untuk pelabuhan perikanan.

Proyek ini melibatkan beberapa pihak, baik negeri maupun swasta, dengan luas area 50 hektare, melibatkan dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Namun, pagar laut tersebut saat ini telah disegel oleh KKP. Penyegelan dan penghentian proyek dilakukan karena tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.

(mab/isn/rds)

[Gambas:Video CNN]