Supianto Jadi Eks Kadis ESDM Babel Keempat yang Didakwa Terlibat Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Supianto, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini menghadapi dakwaan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Kasus korupsi ini melibatkan tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Supianto menjadi tambahan dalam daftar pejabat Kadis ESDM Provinsi Babel yang terjerat dalam skandal korupsi, bersama dengan nama-nama seperti Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Supianto, yang menjabat sebagai Plt Kadis ESDM Provinsi Babel dari Januari hingga Juni 2020, terlibat dalam beberapa tindakan melawan hukum. Ia secara ilegal menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2020 yang tidak sesuai dengan fakta.
RKAB yang disetujui secara melawan hukum, yaitu untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) yang memiliki keterkaitan dengan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, serta PT Menara Cipta Mulia yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
RKAB tersebut menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya. Namun, RKAB juga digunakan sebagai alat legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Supianto juga dianggap melakukan pelanggaran hukum karena gagal untuk membina dan mengawasi sejumlah perusahaan smelter dan afiliasinya agar menjalankan pertambangan sesuai dengan RKAB 2020. Pengabaian ini menyebabkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.
Dalam persidangan, Supianto didakwa melanggar pasal ayat juncto undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ke-1 KUHPidana.
Sumber: anomsuryaputra.id