Terbongkar Penyelundupan Baja hingga Rokok Bikin Rugi Puluhan Miliar

Terbongkar Penyelundupan Baja hingga Rokok Bikin Rugi Puluhan Miliar

Jakarta

Tim Satuan Tugas Penyelundupan Bareskrim Polri berhasil mengungkap sejumlah kasus penyelundupan barang di beberapa wilayah, termasuk baja dan rokok. Dari empat kasus yang terungkap, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 64 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berlangsung selama tiga bulan dan melibatkan area di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat.

Menurut Helfi, dalam rentang waktu antara November 2024 hingga Januari 2025, Satuan Tugas Penyelundupan berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan barang berbagai jenis di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Penyelundupan Baja

Kasus pertama yang terungkap adalah penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan, yang melibatkan seorang tersangka berinisial RH.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengimpor tali kawat baja dari berbagai negara seperti Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura, serta membeli dari beberapa perusahaan lokal dengan cara mengubah nomor pos tarif pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Hasilnya, tali kawat baja diubah menjadi batang kecil untuk menghindari kewajiban pendaftaran barang SNI dan pembayaran bea masuk, PPH, PPN, dan DM.

Penyelundupan Rokok

\"Dittipideksus

Foto: Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan onderdil dari China. (Rumondang Naibaho/detikcom)

Kasus kedua terkait dengan penyelundupan rokok di gudang penyimpanan rokok di Serang, Banten. Para pelaku menempelkan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok yang dijual.

Pita cukai yang seharusnya untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 atau 12 batang, ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang berisi 20 batang. Rokok yang ditemukan di gudang tersebut kemudian dijual kepada masyarakat seolah-olah sudah memenuhi kewajiban cukai dan legal.

Penyelundupan Barang Elektronik

Kasus ketiga terkait dengan penyelundupan barang elektronik di pergudangan Cikupa, Tangerang. Barang-barang tersebut diduga diproduksi dan diperdagangkan tanpa mendapat sertifikasi SNI.

Ada sebanyak 2.406 unit barang elektronik tanpa SNI yang disita. Tersangka dalam kasus ini adalah PT GIA (Glisse Indonesia Asia).

PT Glisse Indonesia Asia menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual barang elektronik tanpa sertifikasi nasional. Modus operandinya adalah dengan menyewa tempat di kompleks pergudangan di Jalan Peusar No. 18 Cikupa, Tangerang, lalu melakukan produksi dan perdagangan barang elektronik tanpa sertifikasi.

Barang bukti yang disita termasuk berbagai jenis elektronik seperti televisi, speaker, dan lainnya yang tidak memenuhi standar nasional.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 2.206 unit elektronik tanpa SNI. PT GIA menjual produk ilegal tersebut melalui platform e-commerce seperti Shopee dan TikTok, dengan beberapa barang masih terdaftar untuk dijual.

Penyelundupan Sparepart

Kasus terakhir adalah penyelundupan sparepart palsu kendaraan bermotor seperti kampas rem, filter oli, dan filter solar yang ditemukan di tiga gudang di Jakarta. Barang-barang ini dijual oleh Toko Sumber Abadi kepada toko-toko lain di Jakarta, dengan total nilai mencapai Rp 3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.

Barang yang disita termasuk 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan lainnya.

Nilai total barang yang diselundupkan mencapai Rp 51 miliar. Helfi mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli barang yang tidak memenuhi standar.

“Dengan total nilai barang sebesar Rp 51.230.400.000, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 64.257.680.000. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat melakukan pembelian barang-barang yang tidak memenuhi standar, karena bisa berpotensi membahayakan bagi pengguna,” ujarnya.

Helfi menjelaskan bahwa seorang WN China berinisial VV (30) datang ke Indonesia untuk menawarkan barang-barang ke sejumlah toko sparepart di Jakarta. Melalui cara tersebut, ia menjalin kerjasama dengan beberapa toko di Jakarta.

Modus operandi VV adalah datang ke Indonesia untuk menawarkan barang sesuai daftar yang dimilikinya. Setelah kesepakatan dibuat, pemesan akan melakukan pembayaran langsung. VV menjanjikan pengiriman barang ke gudang pemilik toko tanpa mereka mengetahui proses pengirimannya.

Proses pengiriman barang ini masih dalam tahap penyelidikan. Helfi menyatakan bahwa mereka terus melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana barang-barang tersebut masuk ke Indonesia.

“Kami belum dapat mengungkap lebih dalam mengenai sosok VV, namun pihak kami sedang dalam proses profiling terhadap WN China tersebut,” ujarnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penyelidikan ini, termasuk 1.396 dus kampas rem berbagai merek serta peralatan mesin lainnya.

“Dari kasus ini, total nilai barang yang berhasil kami sita mencapai Rp 3 miliar, dengan kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar,” tutupnya.

. Sumber: Anom Surya Putra