Tim Airin-Ade Berencana Sengketakan Hasil Pilkada Banten di MK
Pasangan Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi tengah merencanakan untuk menggugat hasil pemilihan kepala daerah Banten 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dan kepala desa. Sekretaris tim pemenangan, Asep Rahmatullah, menyatakan bahwa laporan yang disusun akan menjadi dasar untuk langkah hukum tersebut.
Asep mengungkapkan bahwa mereka sedang menyusun semua data dan temuan yang ada sebagai langkah persiapan sebelum mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia juga mencurigai bahwa kepolisian dan kejaksaan telah digunakan untuk mengintimidasi tim pemenangan Airin-Ade menjelang hari pencoblosan.
Menurut Asep, hasil suara yang berbeda jauh dari survei elektabilitas sebelumnya menjadi alasan utama untuk melakukan gugatan. Pasangan Airin-Ade mengalami kekalahan signifikan dari pasangan Andra-Dimyati, meskipun survei sebelumnya menunjukkan sebaliknya.
Keputusan untuk menggugat hasil pilkada akan diputuskan oleh Airin dan tim hukum pemenangan. Asep menekankan bahwa tujuan dari pengumpulan bukti adalah untuk meningkatkan kualitas pemilu dan demokrasi di Banten.
Keterlibatan kepala desa dalam pemenangan pasangan Andra-Dimyati diakui oleh Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia turut membantu kampanye Andra-Dimyati satu bulan sebelum pemilihan.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Sumber: anomsuryaputra.id