Total Uang yang Disita Kejagung Terkait Kasus Duta Palma Capai Rp 1,4 Triliun
BERITA TERBARU: Uang yang Disita Kejaksaan Agung Terkait Kasus Duta Palma Mencapai Rp 1,4 Triliun
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil disita dalam kasus Duta Palma telah mencapai angka fantastis, yaitu mencapai Rp 1,4 triliun.
Menurut Harli, sejak korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah berhasil menyita lebih dari Rp 1,4 triliun dan berhasil diamankan.
Rincian penyitaan menunjukkan bahwa pada bulan September, pihak Kejaksaan telah berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 450 miliar milik PT Asset Pacific, salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma Group.
Selanjutnya, pada bulan Oktober 2024, Kejaksaan juga berhasil menyita Rp 372 miliar dari Menara Palma di Jakarta Selatan.
Pada pertengahan bulan November, dilakukan penyitaan sebesar Rp 301 miliar. Terakhir, pada hari ini, Selasa (3/12/2024), Kejaksaan berhasil menyita Rp 288 miliar dari Darmex Plantation, anak usaha dari Duta Palma.
Harli menjelaskan, “Sejak korporasi ini ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan empat kali penyitaan dengan total nilai Rp 1,4 triliun.”
Menurut Harli, semua uang hasil sitaan akan disimpan di bank. Hal ini dilakukan karena jumlahnya yang signifikan sehingga penting untuk menempatkannya di bank.
Saat ini, perkara penyidikan terkait Surya Darmadi telah diputuskan oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara selama 16 tahun. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman tersebut kepada Surya Darmadi, pemimpin PT Duta Palma Group.
Di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah atas tindakan korupsi yang terkait dengan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi anomsuryaputra.id.