Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan kasus sepasang kekasih yang mendapat pengawalan polisi saat melewati kemacetan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Video kejadian tersebut viral di media sosial dan menuai kritik dari masyarakat. Kini, anggota kepolisian yang terlibat dalam pengawalan tersebut telah dibebastugaskan dari tugasnya.

Insiden ini memunculkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang layak mendapatkan pengawalan Patwal. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, ada tujuh kategori orang atau kelompok yang berhak menerima layanan pengawalan Patwal. Kategori-kategori tersebut meliputi kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan yang memberikan bantuan dalam kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau tamu negara, iring-iringan jenazah, konvoi atau pawai, dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus.

Menurut situs resmi Polri, kendaraan-kendaraan tersebut harus didahulukan saat berlalu lintas dan harus disertai pengawalan atau tanda-tanda khusus. Petugas berwenang bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan jika ada kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas tersebut.

Kepolisian Resor Bogor telah mengambil tindakan terhadap anggota Satuan Lalu Lintas yang memberikan pengawalan kepada sepasang kekasih tersebut. Mereka telah dibebastugaskan dari tugasnya sebagai pengawal motor. Kepala Satlantas Polres Bogor menegaskan bahwa pengawalan seharusnya hanya diberikan dalam situasi yang mendesak dan merupakan layanan untuk masyarakat dalam keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran polisi.

Peristiwa ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah video pengawalan tersebut diunggah oleh pasangan tersebut. Netizen pun memberikan berbagai komentar terkait kejadian tersebut. (Sumber: anomasuryaputra.id)