Yenny Wahid Yakin jika Gus Dur Masih Hidup Bakal Menentang Kenaikan PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com – Yenny Wahid, putri dari Presiden Keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengungkapkan keprihatinannya terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Yenny Wahid menegaskan bahwa jika Gus Dur masih hidup, beliau pasti akan menentang kenaikan PPN tersebut. “Saya yakin jika Gus Dur masih ada, beliau akan berdiri di sisi rakyat untuk menolak rencana kenaikan PPN ini,” ujarnya saat acara Haul Ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Minta Pemerintah Berinovasi Cari Sumber Anggaran Negara Terkait Kenaikan PPN
Menurut Yenny, kondisi ekonomi saat ini sangat menantang bagi banyak masyarakat. “Banyak rakyat yang menghadapi kesulitan ekonomi, harga barang kebutuhan pokok terus melonjak, daya beli menurun, kelas menengah terpaksa turun kelas, dan angka pengangguran semakin meningkat,” ungkapnya.
Dia juga menyoroti kebijakan pemerintah yang berencana menaikkan PPN di tengah kondisi sulit ini. “Apakah langkah ini bijaksana?” tanyanya.
Yenny juga mencatat perbedaan pendekatan Indonesia dengan negara tetangga seperti Singapura dan Vietnam dalam menghadapi tantangan ekonomi. “Sementara negara-negara tetangga memberikan bantuan tunai atau menurunkan pajak, Indonesia justru mengambil langkah yang berbeda,” katanya.
Menurut Yenny, pemerintah seharusnya memprioritaskan kesejahteraan rakyat daripada hanya angka-angka statistik. “Pemerintah seharusnya lebih fokus pada pengurangan korupsi daripada membebani rakyat,” tambahnya.
“Gus Dur mengajarkan pentingnya membedakan antara kekuasaan dan kemanusiaan,” tegas Yenny kepada hadirin.
Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Peringatkan Potensi PHK Jika Kenaikan PPN 12 Persen Dipaksakan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global.
Kenaikan PPN ini hanya akan dikenakan pada barang dan jasa kategori mewah atau premium, seperti makanan kelas premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan dengan biaya tinggi.
Sumber: anomsuryaputra.id