5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

5 Terpidana Bali Nine Dipulangkan, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Pengampunan

KEMBALINYA LIMA TERPIDANA KASUS NARKOBA BALI NINE KE AUSTRALIA

Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima terpidana dari kasus narkoba Bali Nine ke Australia, namun mereka tetap dianggap sebagai narapidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa tidak ada pengampunan yang diberikan kepada para narapidana tersebut.

Menurut Yusril, “Mereka tetap dianggap narapidana. Kami mengembalikan mereka ke Australia dengan status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun.”

Kelima narapidana yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Proses pemindahan mereka dilakukan melalui kesepakatan practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Australia.

Baca juga: Lima Terpidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia

Yusril menambahkan, pemindahan ini didasarkan pada prinsip timbal balik atau resiprokal. Selain itu, Australia juga mengungkapkan penghormatan terhadap kedaulatan dan keputusan pengadilan Indonesia.

“Pemerintah Australia juga berkomitmen untuk memberikan informasi mengenai status dan perlakuan terhadap narapidana setelah pemindahan ini,” ujar Yusril.

Proses pemindahan berlangsung pada Minggu pagi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa kelima narapidana lepas landas pada pukul 10.35 WITA dan tiba di Darwin, Australia pada pukul 13.12 WITA atau 14.42 waktu setempat.

Baca juga: Hari Ini, 5 Tahanan Narkoba Bali Nine Pulang ke Australia

Kesepakatan pemindahan narapidana tersebut ditandatangani secara virtual oleh Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Bali Nine merupakan kelompok terpidana asal Australia yang ditangkap pada tahun 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin di Bali. Dari sembilan anggota, dua orang telah dieksekusi mati pada tahun 2015, satu meninggal dalam penjara, dan satu lagi telah bebas setelah menerima remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu untuk akses berita Kompas.com melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah menginstal aplikasi WhatsApp ya.


Sumber: anomsuryaputra.id