Ada Upaya Kriminalisasi dan Pembunuhan Karakter Hasto
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim bahwa ada pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk mengkriminalisasi dan mencemarkan citra Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, yang baru-baru ini dijadikan tersangka dalam kasus suap terkait dengan dugaan pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Indonesia melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Harun Masiku.
Ronny Talapessy, Ketua Divisi Reformasi Hukum Nasional DPP, menyatakan bahwa diskusi publik yang terus menerus mengenai masalah Harun Masiku dengan jelas menunjukkan politisasi hukum dan upaya untuk mengkriminalisasi individu tertentu.
“Ada upaya jelas untuk membunuh karakter Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan melalui framing yang ditargetkan dan narasi yang menyerangnya secara pribadi,” kata Ronny dalam konferensi pers di markas PDIP di Jakarta pada hari Selasa (24 Desember).
Dia juga menjelaskan bahwa kasus suap yang melibatkan Harun Masiku telah final dan mengikat (inkrah), dan para terdakwa telah menyelesaikan masa hukuman mereka.
Selama persidangan, dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hingga Mahkamah Agung, tidak ada bukti yang mengaitkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, katanya.
“Kami menduga ada kriminalisasi yang dipaksakan terjadi, terutama karena KPK tidak menunjukkan bukti baru dari investigasi yang berlangsung sepanjang 2024,” katanya.
Terkait dengan dugaan penghalangan penyelidikan dalam kasus Harun Masiku, dia menjelaskan bahwa itu hanyalah sebuah formalitas prosedural.
“Motivasi sebenarnya di balik menjadikan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah politis. Terutama karena dia telah dengan tegas mengartikulasikan sikap politik partai terhadap tindakan yang mengancam demokrasi, konstitusi, dan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terutama di akhir kepresidenan mantan Presiden Joko Widodo. Sikap tegas ini bahkan disorot minggu lalu ketika partai dengan tegas mengusir tiga anggota yang dianggap merusak demokrasi dan konstitusi,” katanya.
KPK secara resmi mengumumkan penunjukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap berkaitan dengan pergantian anggota DPR RI terkait dengan KPU dan Harun Masiku pada Selasa (24 Desember) malam.
Pengumuman Hasto sebagai tersangka didokumentasikan dalam surat pemberitahuan untuk dimulainya penyelidikan, bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
“Tuduhan korupsi terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto), bekerja sama dengan Harun Masiku dan orang lain, melibatkan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK.
[Gambas:Video CNN]