AMAN Sebut Banyaknya UU Jadi Problem Masyarakat Adat
Informasi Terbaru Mengenai Regulasi Masyarakat Adat di Indonesia
Menurut Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Muhammad Arman, terdapat banyak undang-undang yang telah mengatur masyarakat adat di Indonesia. Namun, keberadaan undang-undang yang terpisah-pisah justru menciptakan kebingungan dan tumpang tindih dalam implementasinya.
Arman menyampaikan bahwa Indonesia saat ini memiliki setidaknya 34 undang-undang yang mencakup pengaturan tentang kehidupan masyarakat adat. Meskipun demikian, masyarakat adat seringkali mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka secara adil.
Untuk mengatasi permasalahan ini, koalisi telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang terdiri dari 15 bab dan 58 pasal. RUU ini bertujuan untuk menjamin hak dan dasar hukum bagi masyarakat adat, serta menyelesaikan sektoralisasi dalam pengaturan yang menyulitkan masyarakat adat dalam memperoleh hak tradisional mereka.
Dalam sebuah diskusi, Arman juga menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi, namun mereka berharap investasi tersebut memberikan dampak positif dan keadilan bagi semua pihak. RUU Masyarakat Adat telah dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR RI untuk dibahas pada tahun 2025 setelah disetujui dalam rapat paripurna DPR RI.
Sultan Najamudin, Ketua DPD RI, menyatakan bahwa RUU ini merupakan dorongan dari DPD RI yang akhirnya diakomodasi oleh DPR RI, menunjukkan dukungan parlemen terhadap upaya memberikan masyarakat adat satu payung hukum yang jelas.
Referensi: anomsuryaputra.id