Aturan DHE Wajib Disimpan 1 Tahun di RI Berlaku Maret 2025
Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan regulasi yang mewajibkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) harus disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Regulasi ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Untuk melaksanakan aturan ini, Airlangga menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Pengelolaan dan/atau Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
“Dalam rangka kebijakan ini, kami akan segera merevisi PP No. 36, yang akan diberlakukan mulai 1 Maret tahun ini,” ujar Airlangga saat konferensi pers di Istana Presiden Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: Prabowo Memberikan Lampu Hijau untuk 100% DHE Disimpan di Indonesia
1. Bank Indonesia dan OJK Siapkan Regulasi
Airlangga menyebutkan bahwa Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan lembaga perbankan dan Bea Cukai, saat ini sedang menyiapkan sistem untuk memastikan 100 persen DHE disimpan di dalam negeri selama satu tahun.
“Oleh karena itu, kami juga akan melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan,” tambahnya.
2. DHE 100% Berlaku untuk Semua Eksportir
Lanjutkan membaca artikel di bawah ini
Pilihan Editor
Pada saat penjelasan, Airlangga memastikan bahwa regulasi 100 persen DHE akan berlaku untuk semua eksportir. Ia mencatat bahwa regulasi serupa telah diterapkan oleh beberapa negara lain.
“Kami tentu membandingkan diri kami dengan negara-negara lain, entah itu Malaysia atau Thailand,” ujarnya.
Baca Juga: Meskipun Protes, Pemerintah Pastikan Regulasi Devisa Hasil Ekspor Akan Segera Diterbitkan
3. Insentif Ditawarkan
Mantan Ketua Partai Golkar tersebut mengindikasikan bahwa Bank Indonesia juga telah menyiapkan berbagai insentif terkait regulasi 100 persen DHE, seperti pajak penghasilan 0 persen atas bunga dari instrumen penempatan devisa hasil ekspor.
“Biasanya, tarif pajak biasa adalah 20 persen, namun untuk DHE, menjadi 0 persen,” jelasnya.
Selain itu, eksportir dapat mengakses instrumen swap dengan bank saat mereka membutuhkan rupiah untuk kegiatan bisnis mereka. Selain itu, eksportir dapat menggunakan penempatan DHE sebagai jaminan untuk kredit rupiah.
“Untuk swap valuta asing antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengonversi devisa DHE mereka menjadi BI sell swap jika mereka membutuhkan rupiah untuk operasi bisnis domestik,” katanya.
Baca Juga: 69 Perusahaan Diblokir karena Melanggar Regulasi DHE SDA
. Sumber: anomsuryaputra.id.