Bapanas Buka-bukaan Kategori Beras yang Kena PPN 12 Persen
Jakarta, IDN Times – Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memperjelas bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada beras berlaku khusus untuk beras impor, terutama yang ditujukan untuk pasar niche seperti hotel dan restoran.
“Beras yang dikenakan PPN khusus adalah beras impor, yang ditujukan untuk digunakan di hotel atau restoran,” ungkap Arief Prasetyo Adi, Kepala Bapanas, dalam pernyataan tertulis yang dilaporkan pada Rabu (25 Desember 2024).
Arief lebih lanjut menjelaskan bahwa sementara presentasi Kementerian Keuangan menyebutkan beras premium sebagai objek PPN, sebenarnya merujuk pada beras spesialis yang tidak diproduksi secara domestik.
“Dalam presentasi sebelumnya dari Kementerian Keuangan, beras premium disebutkan sebagai objek PPN, namun lebih merujuk pada beras spesialis yang tidak dapat diproduksi secara lokal,” tambahnya.
Baca Juga: Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Akan Meningkatkan Pengeluaran Kelas Menengah Rp4,2 Juta Tahunan
1. Beras Lokal Medium dan Premium Tidak Terkena PPN
Menurut Arief, penyesuaian PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan berlaku mulai tahun depan, tidak akan berlaku untuk beras medium dan premium yang diproduksi secara lokal.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bahan makanan pokok tetap dapat diakses oleh masyarakat tanpa beban pajak tambahan, sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memihak kepada kepentingan penduduk golongan menengah ke bawah.
“Tentu, Presiden Prabowo memprioritaskan kebutuhan kelas menengah ke bawah. Apalagi saat ini, kami sedang gencar mempromosikan produksi beras dalam negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Beras Premium Lokal Tidak Terkena PPN 12%, Shirataki Terdampak
2. Beras Lokal Spesial Juga Tidak Terkena PPN
Lanjutkan membaca artikel di bawah ini
Pilihan Editor
Klasifikasi beras diatur oleh Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023, yang membedakan beras menjadi kategori premium dan medium berdasarkan kualitas dan persentase pecahan.
Usulan Bapanas kepada Kementerian Keuangan merujuk pada Pasal 3, Ayat 5 Perbadan 2 Tahun 2023, yang merekomendasikan agar PPN 12 persen hanya berlaku untuk beras impor tertentu.
“Beras yang diklasifikasikan sebagai spesial dari daerah-daerah tertentu di Indonesia, seperti beras lokal aroma, juga tidak terkena PPN. Hal ini untuk memastikan bahwa kami menjaga margin yang menguntungkan bagi petani lokal kita,” paparnya.
Beras premium populer yang banyak tersedia di pasaran tidak dianggap sebagai barang mewah, sehingga tetap terbebas dari PPN seperti sebelumnya.
Baca Juga: Airlangga Mengatakan Beras Premium Tidak Terkena PPN 12%
3. Pemerintah Akan Mendistribusikan Bantuan Beras Awal 2025
Pemerintah, bekerjasama dengan Perum Bulog, akan mendistribusikan bantuan beras pada Januari dan Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Total 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan, dengan kualitas setara dengan grade premium medium, sebagai bagian dari arahan dari Bapanas. Inisiatif ini bertujuan untuk merangsang ekonomi sekaligus menyeimbangkan dampak dari PPN 12 persen, khususnya terkait dengan pangan.
Jumlah penerima bantuan akan disesuaikan berdasarkan data terbaru, yang menunjukkan penurunan tingkat kemiskinan menjadi 25,22 juta orang per Maret 2024, turun dari tahun sebelumnya.
Data yang digunakan termasuk dekile pertama dan kedua dari inisiatif Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), bersama dengan individu lanjut usia yang tinggal sendiri dan perempuan yang menjadi kepala rumah tangga miskin.
Baca Juga: PPN 12% Tidak Akan Menghambat Ekspansi Texas Chicken pada 2025
. Sumber: anomsuryaputra.id. anomsuryaputra.id. anomsuryaputra.id.