Kubu Rido Siapkan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Kubu Rido Siapkan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke MK

Tim Rido Akan Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (Rido), memutuskan untuk mengajukan gugatan terkait hasil suara Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka akan menyusun berkas gugatan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan dalam pemilu hingga Rabu (11/12/2024).

Menurut Ramdan Alamsyah, Koordinator Tim Rido, detail gugatan belum diungkapkan. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya merasa kecewa terhadap Bawaslu DKI Jakarta yang dinilai tidak menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Beberapa isu yang dilaporkan tim Rido termasuk masalah formulir C6 yang tidak diterima oleh sejumlah warga. Ramdan menekankan pentingnya formulir C6 sebagai syarat untuk menggunakan hak suara.

Hal ini juga diyakini Ramdan sebagai salah satu faktor rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta. Meskipun pasangan Pramono-Rano berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara 50,07 persen, namun jumlah golongan putih (golput) tetap tinggi.

Dari total 8.214.007 warga yang terdaftar dalam DPT, sebanyak 3.489.614 warga tidak menggunakan hak pilih mereka. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono sendiri meraih 1.718.160 suara, sedangkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara.

Tim Rido berencana untuk mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024 ke MK pekan depan. Mereka menilai bahwa keputusan KPUD Jakarta kurang memperhatikan isu-isu penting terkait proses pemungutan suara.

Anda dapat mengikuti berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Akses berita dari Kompas.com melalui WhatsApp Channel. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Sumber: anomsuryaputra.id