Menteri Abdul Kadir Karding Janji Sikat Mafia Penyelundup TKI Ilegal

Menteri Abdul Kadir Karding Janji Sikat Mafia Penyelundup TKI Ilegal

Batam, CNN Indonesia

Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran dan Kepala BP2MI, berjanji untuk mengungkap para pelaku utama yang terlibat dalam penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melintasi perbatasan negara tetangga melalui pelabuhan resmi Batam Centre, yang terletak di Batam, Kepulauan Riau.

Beliau menekankan bahwa kementeriannya serius dalam menangani isu perdagangan manusia (TPPO), mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Jika rekan-rekan media memiliki informasi mengenai individu atau bisnis yang terlibat, saya berjanji akan melakukan penyelidikan,” katanya dalam wawancara dengan wartawan pada Sabtu (7 Desember).

Dalam upaya melawan sindikat mafia TPPO, kementeriannya berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan otoritas Imigrasi.

Beliau menyatakan bahwa kementerian tidak dapat beroperasi secara independen, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar.

“Kementerian kami tidak dapat menangani kasus-kasus besar sendirian. Kami perlu berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.

Pada Jumat (6 Desember), Kombes Imam Riyadi, Kepala Pusat Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau, mengungkapkan bahwa Pelabuhan Internasional Batam Centre dimanfaatkan oleh penyelundup untuk mengirim PMI ilegal melalui laut ke Malaysia dan Singapura.

Baru-baru ini, seorang ASN dari BP Batam, yang diidentifikasi sebagai RS (50), ditangkap polisi pada Sabtu (16 November). Beliau merupakan warga Batu Aji Batam.

RS ditahan karena memfasilitasi keberangkatan ilegal beberapa individu sebagai PMI ke Singapura melalui feri dari Pelabuhan Internasional Batam Centre.

“Ya, Pelabuhan Internasional Batam Centre telah menjadi pusat penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga, melibatkan individu dari BP Batam,” ujar Kombes Imam Riyadi saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada Jumat (6 Desember).

Lebih lanjut, beliau menunjukkan bahwa penyelundupan PMI ilegal ke negara tetangga tidak lagi bergantung pada pelabuhan tersembunyi atau saluran belakang, tetapi menggunakan pelabuhan resmi dengan visa turis.

Menurut data awal yang dikumpulkan oleh BP3MI Provinsi Kepulauan Riau hingga Kamis (5 Desember), terdapat 2.603 kasus perlindungan untuk PMI.

Dari jumlah tersebut, 950 individu dicegah untuk diselundupkan melalui pelabuhan resmi, sementara hanya 253 kasus melibatkan penyelundupan melalui saluran belakang. Sisanya, 1.520 PMI dengan masalah dideportasi oleh negara-negara tetangga kembali ke Kepulauan Riau.

“Saat ini, penyelundupan PMI ilegal tidak lagi dilakukan melalui pelabuhan tersembunyi; lebih banyak terjadi melalui pelabuhan resmi, dengan Batam Centre sebagai yang paling banyak digunakan,” katanya.

Beliau menambahkan bahwa jumlah kasus perlindungan untuk PMI ilegal diperkirakan akan meningkat menjelang akhir tahun, terutama dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 yang akan datang, yang sering kali menyebabkan peningkatan perjalanan ke negara tetangga.

(arp/sfr)