PDIP Bantah Keras Dicap Jadi Inisiator Kenaikan PPN: Salah Alamat
Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menanggapi tegas tuduhan terkait partainya sebagai penggagas ide kenaikan tarif PPN 12 persen.
Menurut Deddy, narasi tersebut keliru. Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR dan merupakan inisiatif dari pemerintah di bawah pimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Jadi, jika ada yang menyebut PDI Perjuangan sebagai inisiator, itu adalah kesalahan. Yang mengusulkan kenaikan tersebut adalah pemerintah melalui Kementerian Keuangan,” ujar Deddy saat berbicara di Cikini, Jakarta, pada Minggu (22/12).
Deddy juga mengakui bahwa wacana tersebut muncul dari pengesahan UU HPP, di mana salah satu kader PDIP menjabat sebagai Ketua Panja.
Namun, Deddy menegaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil konsensus lembaga yang disetujui pada 7 Oktober 2021.
Delapan fraksi di DPR RI setuju untuk mengesahkan RUU HPP menjadi undang-undang, dengan PKS sebagai satu-satunya fraksi yang menolak.
“Pada saat itu, keputusan dibuat dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi domestik dan global dalam keadaan stabil,” tuturnya.
Deddy juga menyoroti permintaan dari beberapa fraksi DPR yang meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana ini.
Ia menyatakan bahwa hal tersebut perlu diperhatikan karena daya beli masyarakat sedang menurun dan jumlah kelas menengah juga mengalami penurunan signifikan.
“Sekitar 9,3 juta anggota kelas menengah telah terpengaruh. Ditambah lagi, nilai tukar dolar yang meroket,” ujarnya.
Deddy menekankan bahwa PDIP tidak menyalahkan pemerintah terkait isu ini, melainkan meminta agar pemerintah melakukan kajian mendalam mengenai dampak positif dan negatif dari rencana kenaikan PPN bagi masyarakat.
“Jadi, kami tidak menyalahkan pemerintah, tidak sama sekali. Ini adalah hasil dari kesepakatan yang dibuat sebelumnya,” jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, adalah pihak yang menyatakan bahwa PDIP merupakan pengusul wacana kenaikan PPN 12 persen.
Dia menyebut bahwa rencana ini merupakan hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang merupakan produk DPR periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP.
Wihadi juga menegaskan bahwa sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat berbeda dibandingkan saat pembahasan UU HPP sebelumnya, di mana pembahasan tersebut dipimpin oleh PDIP.
“Kenaikan PPN 12 persen ini adalah hasil keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menjadi 11 persen pada tahun 2022 dan 12 persen hingga tahun 2025, diinisiasi oleh PDI Perjuangan,” ungkap Wihadi dalam pernyataannya, Minggu (22/12).
(mnf/gil)
[Gambas:Video CNN]