Asuransi Bisa Cover Kendaraan Rusak yang Ketumpahan Cairan Kimia?
Jakarta
Kejadian kebocoran truk yang mengangkut NaOH atau soda api di Kabupaten Bandung Barat telah menimbulkan kerusakan pada ratusan kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki polis asuransi, muncul pertanyaan: apakah asuransi akan menanggung kerusakan akibat tumpahan cairan kimia ini?
Dalam menghadapi permasalahan ini, Laurentius Iwan Pranoto, Kepala Humas, Marcomm, dan Event Asuransi Astra, menjelaskan bahwa asuransi seharusnya dapat mengkompensasi insiden seperti pencemaran kendaraan oleh bahan kimia akibat kecelakaan.
Menurut Iwan, jika kendaraan mengalami kerusakan akibat terkena bahan kimia akibat kecelakaan, maka seharusnya asuransi akan menanggungnya. Hal ini diungkapkan kepada detikOto pada Jumat (27/12/2024).
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), asuransi tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh cairan kimia di dalam kendaraan. Pasal 3 ayat 2 PSAKBI menjelaskan bahwa kerugian akibat zat kimia, air, atau cairan lainnya di dalam kendaraan tidak dijamin oleh asuransi.
“Jika bahan kimia tersebut menyebabkan ledakan, kebakaran, atau insiden serupa, maka tidak akan ada perlindungan dari asuransi,” tegas Iwan.
Kerusakan pada sekitar 200 unit kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, terjadi akibat tumpahan zat kimia yang sulit dihilangkan dan mengakibatkan kerusakan mesin pada beberapa kendaraan.
Penyebab Kebocoran Cairan Kimia pada Ratusan Kendaraan
Insiden ini terjadi pada Selasa (24/12/2024) ketika cairan kimia tumpah dari truk perusahaan distribusi bahan kimia dengan nomor polisi D-9475-AF, yang mengangkut 20 ton cairan dan mengalami kebocoran.
Kapolsek Padalarang AKP Kusmawan menjelaskan bahwa truk tersebut, yang dikemudikan oleh Wawan Gunawan, berasal dari Karawang melalui Jalan Raya Purwakarta-Padalarang. Kebocoran dari tangki truk menyebabkan jalan tergenang cairan kimia.
“Pengendara motor berhasil menghentikan truk di Kampung Cikamuning dekat gerbang tol dan memberitahu sopir tentang kebocoran yang terjadi,” kata Kusmawan.
Berdasarkan informasi yang didapat, sekitar 200 kendaraan yang rusak akan diberikan ganti rugi oleh perusahaan. Polisi bertindak sebagai perantara antara pemilik kendaraan dan perusahaan, sementara proses klaim ganti rugi menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Kami sedang melakukan pendataan kerugian materiil terkait insiden ini. Sebanyak 200 kendaraan, baik motor maupun mobil, terdampak. Perusahaan siap bertanggung jawab atas ganti rugi dan sedang melakukan pendataan kendaraan yang mengalami kerusakan,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
(riar/din)
(Sumber: Anom Suryaputra)