KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menanggapi rencana pemanggilan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan penghalangan saat penggeledahan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para penyelidik saat ini sedang memeriksa kesaksian dari beberapa saksi, termasuk mantan penyidik dari lembaga antikorupsi tersebut.
“Seorang mantan penyidik telah menunjukkan keterlibatan kepemimpinan sebelumnya (Firli Bahuri). Apakah dia akan dipanggil masih dalam pertimbangan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Rabu (8 Januari 2025).
Asep menjelaskan bahwa kesaksian dari berbagai mantan penyidik akan diikuti dengan konfirmasi dari saksi lainnya.
“Berdasarkan pernyataan ini, jika ada aspek yang kami anggap perlu untuk diluruskan dengan siapapun, kami akan bertindak sesuai,” tambahnya.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Mengklaim Hasto Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 2020
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri berusaha menghalangi penggeledahan kantor DPP PDI-P.
Penyataan ini muncul setelah Ronald diperiksa oleh KPK terkait kasus suap terkait pergantian anggota DPR dan penghalangan investigasi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih pada Rabu (8 Januari 2025).
“Selama pemeriksaan, saya menyebutkan ada detail tambahan. Salah satu poin penting adalah tindakan Firli Bahuri sendiri,” kata Ronald.
Dia mencatat bahwa Firli telah meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang direncanakan untuk kantor DPP PDI-P pada tahun 2020.
“Setiap kali saya akan melakukan penelusuran atau pemeriksaan, seperti yang telah banyak diketahui, Firli selalu mengatakan untuk menunda, mengklaim situasinya terlalu tegang. Dia menyarankan kita menunggu agar situasinya mereda,” jelas Ronald.
Terkait: Mantan Penyidik KPK Ungkap Firli Mencoba Memblokir Penggeledahan Kantor PDI-P
Ronald juga menolak klaim bahwa penggeledahan tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya izin dari Dewan Pengawas KPK (Dewas).
Dia menjelaskan bahwa pimpinan KPK ragu untuk mengeluarkan surat perintah penggeledahan untuk kantor DPP.
“Pimpinan sendiri enggan untuk memberikan izin untuk penggeledahan kantor DPP. Jadi itu tidak pernah meningkat untuk melibatkan Dewas pada saat itu,” jelasnya.
Terakhir, Ronald menyarankan agar penyidik juga memanggil Firli Bahuri untuk dimintai keterangan.
“Saya menyampaikan bahwa tidak hanya saya yang dipanggil. Firli Bahuri juga seharusnya hadir di sini,” katanya.
Terkait: KPK Menyita Dua Rumah Hasto, PDI-P: Tidak Ditemukan Bukti Terkait Aktivitas Kriminal
Tetap terupdate dengan berita terbaru dan artikel terpilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran preferensi Anda untuk mengakses berita dari Kompas.com melalui Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.
Sumber referensi: [anomsuryaputra.id]