Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

Soal Wacana Pengembalian Uang Rp 2,5 Miliar ke Penonton DWP, IPW: Harusnya Diserahkan ke Pengadilan

Penolakan IPW terhadap Keputusan Polisi Mengembalikan Uang Hasil Pemerasan kepada Korban DWP

Rencana kepolisian untuk mengembalikan uang hasil pemerasan sebesar Rp 2,5 miliar kepada korban penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) menuai kritik tajam dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menilai bahwa tindakan tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan polisi dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan anggota mereka hingga ke ranah hukum.

Sugeng menegaskan bahwa uang hasil pemerasan seharusnya dijadikan sebagai barang bukti kejahatan yang penting untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, keputusan pengembalian uang tersebut dapat merugikan proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Sugeng juga menekankan pentingnya proses hukum untuk mengungkap motif dan aliran dana kasus tersebut, serta mencegah potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Keputusan Polri untuk mengembalikan uang kepada korban dinilai sebagai pengkhianatan terhadap komitmen yang telah diungkapkan sebelumnya.

IPW juga merasa ada kejanggalan dalam keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Organisasi ini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas terhadap situasi ini sebagai pimpinan langsung lembaga Polri.

Artikel ini diambil dari Anom Suryaputra, sumber: anomsuryaputra.id.