Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Kasus Pemerasan Penonton DWP, Seorang Eks Kanit Dihukum Demosi 8 Tahun

Mantan Kanit di Polda Metro Jaya Dihukum Demosi 8 Tahun dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP

Seorang mantan kepala unit (kanit) di Polda Metro Jaya berinisial D telah dijatuhi hukuman demosi selama 8 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Keputusan ini diambil karena tindakannya dianggap melanggar etika profesional, ungkap Choirul Anam, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anam menjelaskan bahwa proses sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terkait D telah selesai, dan sidang untuk rekannya yang bernama S akan segera dimulai. Saat ini, sedang berjalan satu sidang dengan posisi yang lebih rendah dari kanit, dan prosesnya akan memakan waktu.

Pihak Polri telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP. Mereka terdiri dari mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Riananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa ketiga polisi tersebut dianggap membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. Mereka telah melakukan pembiaran dan tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Ikuti berita terbaru dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Bergabunglah dengan saluran resmi Kompas.com di WhatsApp Channel: WhatsApp Channel. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Sumber: Anom Surya Putra